Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat Warga China Terkait Sampel Tanah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China pada Selasa (21/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah para warga asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Sulawesi.

Keempat pria berinisial DA, CC, dan FG tersebut diamankan petugas lantaran membawa sampel tanah yang diduga berasal dari kawasan pertambangan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aktivitas pengambilan sampel ini dinilai tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang mereka miliki saat memasuki Indonesia.

Pihak otoritas keimigrasian memberikan sanksi administratif berupa pengusiran dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan ketat terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Gorontalo.

"Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 orang warga negara asing berkewarganegaraan China," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua.

Pihak imigrasi menjelaskan bahwa rombongan tersebut masuk ke Indonesia melalui Jakarta menggunakan fasilitas visa kunjungan dan visa bisnis pada awal April 2026. Mereka kemudian melakukan perjalanan udara menuju Gorontalo sebelum menempuh jalur darat ke lokasi tujuan di Buol.

"Mereka datang ke Indonesia dan landing di Jakarta ada yang di tanggal 3 dan tanggal 5 April 2026. Berangkat ke Gorontalo mereka bersama-sama, tanggal 6 landing di Gorontalo. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Buol, selama tiga hari di sana, kemudian tanggal 9 mereka kembali lagi ke Gorontalo," ujarnya.

Penangkapan dilakukan oleh petugas saat keempat warga negara China tersebut berada di sebuah hotel di Kota Gorontalo pada Sabtu (11/4). Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita paspor, dokumen izin tinggal, serta barang bukti material tanah.

"Dari hasil pemeriksaan kita dapati adanya pelanggaran keimigrasian dimana izin tinggal yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan. Mereka membawa beberapa sampel tanah yang disimpan di kantong berwarna putih dan tanah itu diduga dari pertambangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," jelasnya.