Imigrasi Periksa WNA China Atas Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan memeriksa seorang warga negara asing asal China berinisial LL akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Kota Prabumulih. Dilansir dari Detikcom, pria berusia 56 tahun tersebut ditemukan beraktivitas pada lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasiannya.

Petugas melakukan pengecekan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas warga negara asing pada sebuah gudang distribusi produk. Hasil temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal terbatas yang dimiliki subjek dengan kegiatan nyata yang dilakukan di lokasi tersebut.

"Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Berdasarkan temuan awal di lapangan, kami menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan nyata yang dilakukan oleh subjek di lokasi tersebut," terang Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny.

LL secara administratif memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai General Manager dengan penjamin PT. MDF. Namun, pengawasan petugas dalam empat bulan terakhir mengungkap bahwa ia bekerja dan mengawasi operasional di CV. TJA yang merupakan mitra perusahaan, bukan penjamin resminya.

"Temuan kami mengindikasikan bahwa LL bekerja di perusahaan lain yang bukan penjaminnya di Indonesia. Saat ini, kami sedang mendalami dugaan pelanggaran yang LL lakukan," tambah Johannes Fanny.

Otoritas imigrasi kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel guna memastikan status ketenagakerjaan LL secara legal. Berdasarkan catatan data, LL diketahui pernah memiliki rekam jejak pelanggaran berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada tahun 2017.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," tegas Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam menambahkan bahwa penguatan pengawasan terhadap orang asing merupakan implementasi dari tugas instansi dalam menjaga kedaulatan negara. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional di wilayah Indonesia.

"Sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkas Hendarsam Marantoko.