Imigrasi: WNA Pelaku Penipuan Investasi Bodong di Batam Sasar Warga Eropa

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ratusan WNA yang diamankan Imigrasi Kanwil Kepulauan Riau. Foto: Tri Vosa/kumparan

Ditjen Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penipuan investasi secara daring dari sebuah apartemen di kawasan Batam, Kepulauan Riau.

Para pelaku disebut menyasar warga di Eropa untuk menjadi korbannya.

“Berdasarkan pemeriksaan perangkat seluler ditemukan indikasi bahwa ratusan WNA tersebut menjalankan aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka dalam jumpa pers, Jumat (8/5).

“Kemudian korban kebanyakan di wilayah Eropa dan Vietnam. Melalui skema perdagangan saham ataupun valas yang fiktif,” sambungnya.

Meski begitu, Wahyu menegaskan pihaknya akan mendalami ada atau tidak korban di Indonesia.

“Namun tidak menutup kemungkinan korban indonesia. Untuk itu kami selalu menggandeng kepolisian,” jelasnya.

Tawarkan Investasi Bodong

Wahyu bilang, modus yang dilakukan para terduga pelaku yakni dengan menawarkan aplikasi investasi. Namun, investasi yang ditawarkan rupanya bodong.

“Jadi modusnya seperti investasi trading ya. Jadi semacam ada aplikasi yang dilempar ke masyarakat di luar Indonesia untuk mengikuti menaruh uangnya ternyata nanti hilang atau bodong,” katanya.

“Scam investasi bodong, gunakan aplikasi yang menarget (korban),” jelasnya.

Buru Penyedia 'Markas'

Penampakan apartemen di Batam, lokasi 210 WNA diduga lakukan penipuan investasi daring. Foto: Tri Vosa/kumparan

Ratusan WNA tersebut sebelumnya digerebek di markas mereka pada sebuah apartemen di Kota Batam. Wahyu mengatakan pihaknya akan memburu pihak yang terlibat baik pendukung operasional hingga orang yang menyewakan gedung.

“Pihak lain supplier penginapan kami akan ke sana arahnya kami akan telusuri lebih dalam, kami tak sendiri mendapatkan dukungan penuh kepolisian,” ujar dia.

Wahyu juga menegaskan pihaknya juga akan mendalami dugaan keterlibatan WNI dalam sindikat ini.

“Keterlibatan WNI sampai sejauh kami masih belum mendeteksi adanya keterlibatan WNI tapi membuka peluang untuk terus mendalami,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dalam penindakan ini adalah laptop, monitor, ratusan handphone, switch hub, UPS, printer, mesin hitung uang , brankas, dan 198 paspor.