Indef Beberkan Celah Penghindaran Pajak Kendaraan Listrik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KEMENTERIAN Dalam Negeri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan ini, mobil dan sepeda motor listrik tidak lagi dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan ini perlu ditinjau ulang karena menyimpan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah potensi pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang dalam Pasal 7 menyebutkan kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, Andry menilai pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak berpotensi menimbulkan celah penghindaran pajak. Pasalnya, kepala daerah diberi kewenangan untuk memutuskan memberlakukan pajak kendaraan listrik atau tidak.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat mendorong pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya di daerah dengan tarif pajak lebih rendah atau yang masih memberikan insentif, sehingga menciptakan ketimpangan antarwilayah sekaligus mengurangi efektivitas kebijakan.

“Ada potensi pembayaran pajak di wilayah yang memberikan insentif lebih besar. Jadi ke depan bisa muncul semacam penghindaran pajak jika ada daerah yang tetap memungut pajak kendaraan listrik,” kata Andry.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni tak kunjung menjawab permintaan wawancara dan pertanyaan yang dikirim melalui telepon selulernya.

Di daerah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tetap akan menarik pajak dari kendaraan berbasis listrik. Menurut dia, pajak kendaraan masih menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah.

Dedi menilai ketiadaan pajak kendaraan bermotor—ditambah potensi penundaan dana bagi hasil—akan menyulitkan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan, sepeda motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya pada Senin, 20 April 2026.