Warung Makan Mi dan Babi di Sukoharjo Ditolak Warga, Pemkab Mediasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sejumlah spanduk penolakan berdirinya warung mie dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. kumparan

Warung makan Mie & Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mendapat penolakan warga. Mereka tidak berkenan di wilayahnya ada yang menjual kuliner non-halal.

Sejumlah spanduk penolakan dipasang di dekat lokasi warung makan tersebut.

Salah satu Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan warga tidak berniat mengganggu pihak mana pun dalam berusaha. Namun, sebagai wilayah yang mayoritas muslim, warga merasa keberatan dengan adanya usaha kuliner nonhalal di lingkungan mereka.

“Prinsipnya kita warga ini muslim, tidak mau mengganggu orang. Silakan berusaha, tapi yang halal saja masih banyak,” ujar Bandowi, Kamis (22/4).

Ia menuturkan warga merasa resah dengan keberadaan warung makan tersebut. Maka itu izin usaha rumah makan tersebut diminta dicabut.

“Permintaan tersebut merupakan aspirasi utama masyarakat yang selama ini merasa resah. Kalau memang itu mengganggu, ya izinnya mohon dicabut. Permintaan warga hanya itu,” kata dia.

Ia menambahkan pihaknya meminta pemerintah daerah sebagai pihak yang menerbitkan izin untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh.

Mediasi

Warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang ditolak warga. Foto: Dok. kumparan

Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan, pihaknya melakukan mediasi atas kasus tersebut. Namun belum ada titik temu antara warga dengan pemilik warung.

“Warga meminta warung tersebut berganti menu ke halal, sementara pemilik warung masih pikir-pikir. Jadi belum ada titik temu,” kata dia.

Dia berharap, segera ada titik temu dari polemik yang terjadi sehingga masalah tersebut bisa segera diselesaikan.

"Harapannya ada titik temu, jadi ada kesepakatan sehingga tidak ada gangguan ketertiban umum lagi, tidak ada suara-suara yang sumbang lagi. Artinya cepat terselesaikan," pungkasnya.

Pihak Warung Makan Buka Suara

Kuasa Hukum Mie dan Babi Tepi Sawah Cucuk Kustiawan menyebut, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keinginan warga. Sebab, untuk mengubah menu membutuhkan persiapan yang matang.

"Kita butuh waktu, karena banyak hal yang perlu dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan sebagainya. Apalagi jenis usaha yang dilakukan Pak Jodi ini sudah turun-temurun, dan tidak serta merta berubah begitu saja," kata Cucuk.