Indonesia SIPF Usul Penguatan Hukum Perlindungan Investor Lewat Undang&Undang

Sedang Trending 3 hari yang lalu

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia SIPF mengusulkan penguatan status kelembagaan perlindungan investor pasar modal menjadi setingkat undang-undang pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor yang mengalami kerugian aset di bursa saham nasional.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menjelaskan bahwa usulan transformasi payung hukum tersebut telah dituangkan dalam dokumen Consultation Paper. Sejauh ini, kerangka hukum perlindungan terhadap aset investor masih terbatas pada peraturan sektoral yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Urgentnya penguatan regulasi ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pesat jumlah investor di pasar modal Indonesia yang kini telah menembus angka 20 juta orang. Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, peningkatan jumlah pemegang modal ini perlu dibarengi dengan perlindungan aset yang lebih menyeluruh dan sistematis.

"Consultation Paper mengusulkan penguatan lembaga perlindungan investor ke tingkat undang-undang untuk peningkatan kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal," ujar Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama Indonesia SIPF dalam keterangan tertulisnya.

Gusrinaldi menekankan bahwa situasi pasar saat ini sudah berkembang jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun produk pasar modal yang mendapatkan perlindungan masih sangat terbatas. Penyesuaian regulasi harus segera dilakukan untuk menjawab kebutuhan nyata dari para pelaku pasar ritel dan institusi.

Secara teknis, inisiatif Indonesia SIPF ini merujuk pada standar internasional IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation. Standar tersebut mewajibkan adanya penegakan hukum di level undang-undang agar lembaga perlindungan dapat berfungsi sebagai jaring pengaman keuangan yang efektif dan mandiri.

Upaya ini juga diproyeksikan untuk mendukung rencana bursa dalam meningkatkan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%. Peningkatan rasio saham beredar tersebut diperkirakan akan memicu gelombang masuknya investor ritel baru dalam jumlah besar ke ekosistem pasar modal.

Melalui penguatan status hukum ini, posisi Indonesia SIPF diharapkan menjadi lembaga yang sepenuhnya independen dalam struktur pasar modal Indonesia. Saat ini, dokumen Consultation Paper tersebut telah dipublikasikan secara terbuka agar bisa ditanggapi oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan dalam kurun waktu 30 hari ke depan.