Industri Tambang Hadapi Tekanan Biaya dan PHK di Tengah Kebijakan Pemerintah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sektor pertambangan nasional kini menghadapi serangkaian tekanan signifikan. Tantangan ini meliputi lonjakan biaya operasional, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan, serta perubahan kebijakan pemerintah terkait pengendalian produksi dan penataan izin usaha. Situasi ini mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi guna menjaga stabilitas operasional.

Kondisi ini diperparah oleh dinamika global, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta rencana implementasi biodiesel B50. Dua faktor tersebut secara langsung meningkatkan beban biaya produksi bagi perusahaan tambang. Selain itu, perubahan skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi tahunan, alih-alih tiga tahunan, turut menambah kompleksitas bagi pelaku usaha, terutama di awal tahun ketika proses persetujuan RKAB sering terlambat.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menyampaikan bahwa kombinasi kebijakan tersebut, khususnya keterlambatan persetujuan RKAB, menimbulkan tekanan besar bagi industri. "Banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB," ungkap Widhy dalam sebuah diskusi pada Rabu, 8 April 2026, seperti dilansir dari Money.

Kekhawatiran mengenai perubahan skema RKAB ini sebenarnya telah disampaikan jauh sebelumnya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persetujuan baru rampung pada Maret 2026, meskipun sudah didukung oleh sistem digital. Beruntung, ada relaksasi yang memungkinkan perusahaan menggunakan 25 persen dari kegiatan yang masih berlaku.

RKAB adalah dokumen esensial yang wajib dimiliki perusahaan tambang sebagai dasar operasional setahun ke depan. Dokumen ini mencakup rencana produksi, penjualan, dan anggaran biaya yang diajukan kepada pemerintah. Persetujuan RKAB sangat krusial karena menjadi acuan legal, termasuk penentuan kuota produksi mineral dan batu bara. Tanpa RKAB yang disetujui, semua aktivitas pertambangan dianggap ilegal.

Efisiensi Operasional dan Risiko PHK

Di tengah ketidakpastian ini, sejumlah perusahaan batu bara mulai mengambil langkah penyesuaian operasional, termasuk mengurangi aktivitas produksi sebagai respons terhadap rencana pengendalian output. Dampak dari penyesuaian ini mulai meluas ke sektor tenaga kerja.

Widhy mengungkapkan, "Saat ini sudah terjadi di beberapa tempat, bahkan yang di ibu kota adalah memPHK, menterminasi karyawannya di daerah pusat kehidupan." Situasi ini mengindikasikan adanya upaya efisiensi yang ketat di kalangan perusahaan tambang.

Selain itu, rencana penerapan B50 juga menjadi perhatian serius karena berpotensi meningkatkan biaya produksi. Pengalaman sebelumnya dengan B20 hingga B40 menunjukkan penurunan performa alat dan kenaikan biaya perawatan, terutama di wilayah terpencil dengan umur simpan bahan bakar yang lebih singkat. Meskipun pemerintah mengklaim B50 dapat menghemat subsidi solar hingga Rp 48 triliun, pelaku industri mendesak implementasi yang hati-hati untuk menghindari dampak sosial dan operasional yang lebih luas.

Pemerintah Ambil Langkah Pengendalian Produksi

Pemerintah menanggapi tekanan ini dengan menegaskan bahwa langkah pengendalian produksi dilakukan untuk menjaga keseimbangan industri di tengah gejolak global. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menjelaskan bahwa sektor ini berada dalam lanskap global yang tidak stabil akibat konflik geopolitik dan perebutan mineral kritis.

Rita menegaskan dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 10 April 2026, "Kita tahu bahwa saat ini kita berada di dunia yang ritmenya itu sudah kita tidak ketahui dan tidak jelas lagi. Yang jelas tidak stabil." Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadikan mineral kritis sebagai komoditas strategis yang diperebutkan banyak negara.

Dalam situasi ini, pemerintah mengedepankan pendekatan value over volume, yaitu menjaga nilai ekonomi dibanding sekadar mengejar produksi. "Pemerintah melakukan penyesuaian produksi, bukan pembatasan, tetapi lebih ke arah pengendalian," kata Rita. Menurutnya, peningkatan volume produksi tidak selalu sejalan dengan penerimaan negara.

Perubahan skema RKAB menjadi tahunan juga bertujuan untuk fleksibilitas pengendalian pasokan, sekaligus memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) tetap terpenuhi. "Untuk domestic market obligation, kita semua harus taat. Kita harus penuhi, dengan jalan itu kita bisa bertahan," tegas Rita.

Tekanan pada Kontraktor Tambang

Tekanan serupa juga dirasakan oleh perusahaan kontraktor tambang. Direktur Business Development Pamapersada, Ade Candra, menyoroti dampak gejolak geopolitik global terhadap kenaikan biaya dan pasokan bahan produksi. "Kita membutuhkan bahan bakar untuk dapat menjalankan alat-alat tambang. Kita juga membutuhkan komponen-komponen yang masih banyak tergantung dari luar," jelas Ade.

Meskipun kenaikan harga batu bara dapat menguntungkan penambang hingga 25 persen, Ade mencatat bahwa lonjakan biaya operasional, terutama harga bahan bakar global yang naik hingga 155 persen pada Januari-Maret 2026, jauh lebih signifikan. "Kondisi ini kemudian ditambah dengan adanya penyesuaian produksi. Ini tentu akan berdampak secara signifikan kepada-kepada customer pada akhirnya," ujarnya.

Sebagai konsekuensi, perusahaan kontraktor harus menyesuaikan jumlah tenaga kerja. "Kita mau enggak mau sudah mulai untuk menyesuaikan jumlah manpower. Sejak Februari kita enggak ada pilihan dan mencoba menyesuaikan jumlah manpower," kata Ade. Pelaku industri berharap kebijakan pemerintah dapat menyeimbangkan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja di tengah tantangan ini.

Ancaman Penambangan Ilegal dan Penegakan Hukum

Di sisi lain, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti praktik penambangan ilegal yang masih marak. Prabowo mengaku geram karena ada pengusaha tambang nakal yang terus mengeruk kekayaan alam negara meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka telah dicabut sejak delapan tahun lalu.

"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia laksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia," kata Prabowo dalam Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 10 April 2026. Prabowo memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal tersebut.

Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan dilakukan tanpa pandang bulu. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari perkebunan ilegal serta 10.257 hektar dari pertambangan ilegal.