Jakarta (ANTARA) - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berharap pemerintah menjadikan tragedi tabrakan kereta di Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4), sebagai momentum untuk evaluasi.
“Kami berharap kepada otoritas yang berwenang atas pengelolaan transportasi perkeretaapian, menjadikan peristiwa kecelakaan ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara komprehensif, baik secara sistem pengelolaan maupun teknologi, agar peristiwa ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Ilham mengajak semua pihak untuk menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai faktor-faktor yang menyebabkan tragedi tersebut.
Senada dengan Ilham, Ketua Badan Kejuruan Teknik Perkeretaapian PII Hermanto Dwiatmoko mengatakan insiden tersebut harus menjadi evaluasi besar bagi pemerintah dengan melakukan investigasi secara teknis maupun nonteknis.
Baca juga: Menkomdigi minta masyarakat bijak sebarkan informasi kecelakaan kereta
“Kami mendorong adanya investigasi teknis yang komprehensif. Kami mengawal proses evaluasi ini agar akar masalah, baik dari sisi human error (kelalaian manusia) maupun kegagalan teknis, dapat teridentifikasi secara akurat,” kata dia.
Sementara itu, dia mengatakan ada sejumlah hal yang dapat dilakukan pemangku kepentingan terkait, seperti KNKT maupun PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), dalam mengambil kebijakan pascatragedi tersebut.
Pertama, implementasi teknologi automatic train protection (ATP) secara bertahap pada jalur kereta api dan seluruh armada, baik lokomotif, kereta rel listrik (KRL), dan kereta rel diesel (KRD).
Teknologi itu krusial untuk mencegah tabrakan dengan melakukan pengereman otomatis jika terjadi pelanggaran sinyal atau batas kecepatan.
Baca juga: Wamenhub minta maaf perjalanan KA terganggu imbas insiden Bekasi Timur
Kedua, audit persinyalan dan telekomunikasi. Untuk itu, dia meminta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi perangkat persinyalan dan telekomunikasi di seluruh lintas operasional.
Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Artinya, operator wajib melakukan penyegaran dan peningkatan kompetensi masinis secara berkala guna memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat di lintas.
Keempat, kepatuhan regulasi tanpa toleransi. Seluruh operator perkeretaapian harus menjalankan operasional sesuai regulasi, baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian hingga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan peraturan-peraturan turunan atau terkait.
Terakhir, verifikasi teknis pascainsiden. Sebelum jalur terdampak kembali dioperasikan secara penuh, perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap prasarana jalan rel, peron, serta geometri dimensi jalur, termasuk pengecekan kelayakan sarana yang terlibat.
Baca juga: Pakar ajak warga tunggu investigasi KNKT soal insiden kereta Bekasi
“Tidak boleh ada toleransi sedikit pun dalam hal keselamatan nyawa manusia," katanya menegaskan.
Adapun kronologi tragedi yang terjadi pada 27 April 2026, diduga bermula dari KRL dengan kode 5181 menabrak satu unit taksi di perlintasan kereta dekat Bulak Kapal, Bekasi.
Akibatnya, KRL berkode 5568 yang mengarah Cikarang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Namun, kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya menabrak KRL tersebut hingga menembus sejumlah gerbong.
Polda Metro Jaya mengungkapkan hingga Selasa (28/4) sore tercatat sebanyak 15 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Baca juga: Seskab: Evakuasi korban tabrakan KA di Bekasi intensif dan cepat
Pada kesempatan berbeda, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp4 triliun untuk memperbaiki 1.800 titik perlintasan kereta api di Pulau Jawa.
Selain itu, Presiden menyetujui pembangunan jalan layang di Bekasi untuk mencegah berulangnya peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta api.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·