Jakarta -
Bayar pajak STNK dilakukan setiap tahun. Ternyata ini alasan di baliknya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disahkan setiap tahun. Pengesahan maksudnya, kamu membayar pajak STNK tersebut setiap tahun sebelum masa berlakunya habis. Lalu setiap lima tahun sekali, kamu wajib melakukan perpanjangan. Hal itu tak sedikit membuat beberapa orang bertanya-tanya, kenapa kalau ada perpanjangan lima tahunan tapi setiap tahun tetap harus dilakukan pengesahan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 15 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan, pengesahan STNK dilakukan secara berkala setiap tahun. Proses ini dilakukan dengan tujuan pengawasan terhadap kendaraan tersebut.
"Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor," demikian bunyi aturannya.
Saat pengesahan STNK, pemilik kendaraan wajib membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dalam proses ini, Samsat akan melakukan pengesahan STNK untuk periode satu tahun.
Lalu kalau STNK itu sudah lima tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan. Lembar STNK akan diganti dengan yang baru, dan pelat nomor akan diganti yang baru atau dikenal dengan istilah ganti kaleng.
Dalam proses ini, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan, cek fisik, penerbitan STNK baru dan penggantian pelat nomor baru. Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan. Perpanjang STNK lima tahunan bertujuan memperbarui identitas kendaraan untuk memastikan kondisi fisik masih sesuai dengan data administrasi.
Biaya yang dikeluarkan lebih besar ketimbang bayar pajak STNK tahunan. Sebab, ada biaya penerbitan STNK dan TNKB baru di luar PKB Pokok dan juga SWDKLLJ. Untuk motor, biaya penerbitan STNK baru Rp 100 ribu sementara mobil Rp 200 ribu. Kemudian biaya TNKB baru motor Rp 60 ribu dan mobil Rp 100 ribu.
(dry/mhg)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·