Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan, salah satu kebijakan yang tetap dipertahankan adalah izin buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini dilakukan di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah MSCI mendepak 18 saham asal Indonesia dari indeksnya.
"Saat ini berbagai kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya ini masih tetap diberlakukan," kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu 13 Mei 2026.
Selain itu, OJK juga memperpanjang penundaan penerapan skema short selling hingga September 2026. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas pasar modal dari potensi reaksi berlebihan investor di tengah dinamika pasar yang masih berfluktuasi.
Tak hanya itu, regulator, kata Hasan, juga akan menerapkan mekanisme pembekuan sementara atau trading halt secara bertahap apabila terjadi penurunan indeks yang tajam.
Menurut Hasan, skema tersebut disiapkan sebagai langkah cooling down guna menahan tekanan berlebihan di pasar saham.
"Jadi, nanti akan ada secara berjenjang upaya cooling down seandainya terjadi penurunan yang signifikan," kata Fawzi.
Untuk pengaturan pergerakan harga saham, OJK tetap memberlakukan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen. Sementara batas auto rejection atas (ARA) diterapkan secara bertingkat sesuai harga masing-masing saham.
"Jadi, ini juga masih berlaku saat ini dan akan tetap kita lanjutkan. Tentu ini akan kita evaluasi terus dan sekali lagi kami akan tentu hadir memberikan berbagai respons kebijakan dalam hal diperlukan," pungkas Fawzi.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·