Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026). Ia mengklarifikasi mengenai sebutan khusus yang melekat pada dirinya.
Penyematan julukan tersebut menjadi salah satu materi yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Bobby menjelaskan bahwa istilah tersebut bukan berasal dari dirinya sendiri melainkan dari pihak lain di kementerian.
"sultan" kata Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen Kemnaker.
Pihak yang memberikan sebutan itu diketahui merupakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penjelasan ini disampaikan Bobby guna menjawab cecaran jaksa mengenai asal-usul panggilan tersebut selama ia bertugas.
"Mendapatkan julukan sultan, berapa harta kekayaan Bobby?" kata Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen Kemnaker.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, kekayaan Bobby tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 3.905.374.068. Angka tersebut dilaporkan pada 2 Maret 2022 untuk periode pelaporan tahun 2021.
Dalam dokumen resmi tersebut, posisi Bobby tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Jabatan ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·