Jaksa Agung Burhanuddin Dorong Persaja Beri Masukan Konstruktif

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi membuka Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan agar para jaksa tidak lagi pasif dalam menghadapi berbagai tantangan institusi di masa depan.

Dorongan untuk memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah menjadi poin utama dalam sambutannya. Seperti dilansir dari Detikcom, Burhanuddin mengharapkan organisasi profesi ini mampu bertransformasi menjadi wadah yang memberikan rekomendasi strategis bagi pembangunan nasional.

"Dulu kita bisa menekan pemerintah ya dengan Persaja-nya. Tapi kita sekarang tidak bukan untuk menekan, tetapi setidak-tidaknya bisa memberikan masukan-masukan yang yang konstruktif, yang bisa masukan-masukan yang lebih bagus lagi pada institusi, pada pemerintah tentunya," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI.

Pelaksanaan Munas kali ini mengusung tema 'Persaja Sebagai Episentrum Penguatan Kejaksaan Dalam Mengawal Kedaulatan Solidaritas Nasional'. Menurut Burhanuddin, tema besar tersebut memuat pesan strategis bagi seluruh jaksa agar senantiasa memperkuat integritas dalam menjalankan tugas profesinya.

Ia juga menginstruksikan adanya pergeseran pola pikir agar setiap langkah hukum yang diambil Kejaksaan selaras dengan kepentingan bangsa. Transformasi sistem penegakan hukum menjadi salah satu agenda mendesak yang ditekankan dalam pertemuan tersebut.

Penegakan hukum saat ini diminta agar tidak lagi bersifat kaku, melainkan harus berkembang menjadi sistem yang lebih humanis dan dinamis. Hal ini dinilai penting agar institusi Kejaksaan dapat menjalin kedekatan yang lebih erat dengan aspirasi masyarakat luas.

Burhanuddin menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan kini tidak hanya terbatas pada penegakan hukum semata (ansich). Melalui Persaja, ia berharap tercipta sinergi yang mampu mendorong institusi menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan hukum di tanah air.