Jaksa Agung Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk, Edmond Purba Gantikan (13/4/2026)

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengganti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dengan Edmond Novvery Purba. Pergantian tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi ini kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Dalam surat keputusan tersebut, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk mengisi posisi Kajari Karo yang baru. Anang menjelaskan bahwa mutasi adalah hal yang rutin dilakukan di lingkungan kementerian dan lembaga negara lainnya, meliputi promosi, demosi, dan rotasi jabatan.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jabatan baru yang diemban oleh Danke Rajagukguk. Anang menyebutkan saat ini Danke berada dalam jabatan fungsional. "Untuk Kajari Karo saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini," jelas Anang.

Sebelumnya, Danke Rajagukguk menjadi sorotan publik terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Penanganan kasus ini masih dalam tahap klarifikasi oleh Kejaksaan Agung. Anang menjelaskan, "Sambil nunggu hasil pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan."", "content": "

Selain Danke, Jaksa Agung juga melakukan mutasi terhadap Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Harli kini akan menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumut selanjutnya akan diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu berawal dari tuntutan Jaksa Kejari Karo yang menuntut hukuman dua tahun penjara terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, hakim pada akhirnya membebaskan Amsal Sitepu dari segala tuntutan hukum.

Vonis bebas terhadap Amsal Sitepu memicu dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa Kejari Karo dalam penanganan kasus tersebut. Komisi III DPR RI bahkan sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk membahas lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut.