Jaksa Agung Dorong Penerapan Denda Damai Kasus Tindak Pidana Ekonomi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengimplementasikan mekanisme denda damai atau schikking dalam penyelesaian kasus tindak pidana ekonomi guna meningkatkan efektivitas hukum. Arahan tersebut disampaikan dalam pembukaan Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah ini diambil sebagai upaya hukum di luar pengadilan yang tetap berada di bawah pengawasan otoritas tertinggi kejaksaan. Burhanuddin menegaskan bahwa landasan hukum mekanisme ini telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Kejaksaan melalui Pasal 66 ayat 1 KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 huruf K Undang-Undang Kejaksaan berupaya untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi melalui mekanisme denda damai atau schikking yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.

Penerapan denda tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pengembalian aset negara, tetapi juga tetap memberikan efek jera bagi para pelaku. Besaran denda yang ditetapkan harus memiliki nilai yang sebanding dengan dampak kerugian yang muncul.

"Upaya pemulihan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat efisien yang terpenting besaran denda harus proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan sehingga tetap memberikan suatu efek jera," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.

Burhanuddin menyoroti ancaman stabilitas ekonomi yang muncul akibat kejahatan terstruktur, termasuk manipulasi data pangan yang berpotensi merusak struktur pasar domestik. Hal ini dianggap sebagai masalah serius yang memerlukan penanganan tepat agar tidak mematikan sektor usaha lokal.

"Kejahatan perekonomian yang terjadi belakangan ini memberikan dampak yang mengancam stabilitas perekonomian negara. Kasus-kasus yang berada dalam ranah kebijakan yang sangat terstruktur seperti manipulasi data statistik kebutuhan pangan atau komoditas dalam negeri yang menyebabkan para pemegang kebijakan menerapkan kebijakan ekspor yang menyebabkan pasokan stok pangan atau komoditas dalam negeri yang akhirnya mematikan pasar dalam negeri," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.

Dampak dari rusaknya pasar dalam negeri dinilai dapat meluas hingga menurunkan minat investasi dan agrobisnis di tengah masyarakat. Penguasaan kapasitas melalui monopoli juga menjadi perhatian dalam upaya penyelesaian masalah secara menyeluruh.

"Keadaan ini menyebabkan turunnya minat agrobisnis di masyarakat maupun investor, yang terparah dengan monopoli kapasitas melalui pembangunan toko-toko grosir, pabrik-pabrik yang justru menyerap produk impor dan tenaga pasar. Untuk menangani masalah tersebut perlu dilakukan pendekatan yang menyeluruh," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.

Sebagai bukti efektivitas, Jaksa Agung memaparkan keberhasilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menyelesaikan kasus penyelundupan minyak goreng tahun 2023. Perkara tersebut dihentikan setelah kerugian negara berhasil dipulihkan melalui mekanisme denda tersebut.

"Penerapan denda damai telah dilaksanakan salah satunya oleh Kejati DKI Jakarta pada tahun 2023 terhadap perkara penyelundupan minyak goreng yang berkaitan dengan perekonomian negara. Dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi tersebut Kejaksaan Tinggi DKI menerapkan denda damai dan atas dasar tersebut menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut karena kerugian telah dapat dipulihkan," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.