Jaksa Agung ingatkan BPA agar barang rampasan tak mengendap lama

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI agar barang rampasan dari kasus yang sudah inkrah tidak mengendap atau didiamkan terlalu lama.

Ia mengatakan apabila didiamkan lama, akan terjadi kerusakan yang berdampak pada penurunan nilai ekonomi.

"Karena kalau mengendap lama yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan. Kita juga selain membiayai, pemeliharaannya harus kita biayai. Kemudian penitipannya semua, itu akan menjadi beban pembiayaan," katanya dalam acara penutupan BPA Fair di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis.

Ia pun meminta barang yang mendesak untuk dijual agar segera dilelang dan tidak perlu menunggu momen lelang besar-besaran yang berjalan satu tahun sekali.

"Mungkin yang bisa dilelang secara kita ramai-ramai setahun sekali boleh lah, tetapi hal-hal mendesak, saya mengharapkan ini ada percepatan-percepatan sehingga keuangan negara juga kita segera pulihkan," katanya.

Lebih lanjut, pemimpin Korps Adhyaksa tersebut mengatakan kegiatan BPA Fair yang bertujuan untuk melelang barang rampasan, merupakan bentuk transparansi Kejaksaan.

Dengan proses lelang yang terbuka, ia mengharapkan hasilnya dapat mematahkan keraguan masyarakat mengenai pengelolaan aset terpidana yang dirampas negara

"Jawaban kepada masyarakat bahwa hasil lelang itu ini adanya dan kita lelang secara terbuka sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat bahwa kita telah melakukan pekerjaan-pekerjaan-pekerjaan ini, sangat sempurna dan sampai tuntas," katanya.

Diketahui, BPA Kejaksaan RI menggelar BPA Fair pada 18-21 Mei 2026 untuk melelang barang rampasan, mulai dari mobil mewah, sepeda motor mewah, perhiasan hingga lukisan emas.

Dari 308 barang yang dilelang, sebanyak 300 barang telah laku terjual. BPA juga mencatatkan nilai total hasil lelang sebesar Rp997.479.436.000,00 yang terdiri atas total limit aset terjual senilai Rp922.267.070.000,00 dan nilai kenaikan harga hasil lelang senilai Rp74.758.949.000,00.

Baca juga: BPA Kejaksaan jual 300 dari 308 barang yang dilelang

Baca juga: Badan Pemulihan Aset ungkap replika kursi Firaun terjual Rp80 juta

Baca juga: BPA Kejaksaan musnahkan 14 jam tangan milik Jimmy Sutopo

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.