Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Kajati Sumatera Utara dan Jawa Timur

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin pada Senin (13/4/2026), sebanyak 14 kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di berbagai provinsi mengalami perubahan jabatan.

Pergantian jabatan ini meliputi Kajati di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Sulawesi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi dan rotasi tersebut. Beberapa perubahan signifikan terjadi, termasuk di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat, kini akan mengisi posisi Kajati Sumatera Utara. Ia menggantikan Harli Siregar, yang dipindahtugaskan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Posisi Kajati Jawa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kini ditempati oleh Abdul Qohar AF. Agus Sahat ditugaskan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Perubahan lainnya termasuk Hermon Dekristo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jawa Barat, kini menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Jawa Barat akan diisi oleh Sutikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Riau.

Selain itu, Riono Budisantoso, yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, kini menjadi Kajati Bangka Belitung.

Dikutip dari Detikcom, mutasi ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026.