Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (13/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menjadwalkan pembacaan tuntutan setelah proses pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa selesai dilakukan pada awal pekan ini.
Dilansir dari Detikcom, Nadiem didakwa terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Penetapan jadwal sidang ini dilakukan setelah sang mantan menteri memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada Senin (11/5).
"Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Penjadwalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan panjang yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Berdasarkan rincian jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun muncul akibat kemahalan harga perangkat Chromebook yang mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.
Selain itu, terdapat pengadaan sistem CDM senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tidak memiliki asas manfaat dan tidak diperlukan. Dalam perkara ini, Nadiem tidak menjadi terdakwa tunggal karena terdapat tiga nama lain yang juga terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Terdakwa lainnya meliputi Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, serta Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP di kementerian tersebut. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun.
Pihak lain yang ikut terlibat adalah Ibrahim Arief alias Ibam yang bertindak sebagai tenaga konsultan saat Nadiem menjabat sebagai menteri. Ibam sendiri baru saja menerima vonis hukuman penjara dan denda materi pada persidangan sebelumnya.
Lembaga peradilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Ibrahim Arief, dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan jika denda tersebut tidak dilunasi. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pengejaran terhadap mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang berstatus buron.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·