JAKSA penuntut mengajukan kasasi atas vonis bebas Pengadilan Negeri Semarang terhadap delapan terdakwa korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex. Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut telah mengajukan kasasi pada Senin, 11 Mei 2026.
"Per kemarin tanggal 11 Mei, tim jaksa penuntut telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas," kata Anang di kantor Kejagung, Selasa, 12 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anang mengatakan, perkara ini masih ditangani menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama, sehingga masih memungkinkan jaksa penuntut mengajukan kasasi atas vonis hakim. "Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama," kata Anang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Maryono, sebelumnya mengatakan majelis hakim menyatakan kedelapan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. “Yang diputus bebas itu, menurut majelis hakim, tidak terbukti bersalah,” kata Maryono melalui sambungan telepon pada Jumat, 8 Mei 2026.
Maryono menjelaskan, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan perintah, intervensi, ataupun tekanan dalam proses permohonan kredit PT Sritex.
Delapan terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank BJB) Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, serta mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Selain itu, majelis hakim juga membebaskan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, serta Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Menurut majelis hakim, kedelapan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa. Dalam perkara yang sama, hakim memvonis Zainuddin dengan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima gratifikasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·