Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap pada tuntutan pidana terhadap dua mantan petinggi PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) murni sebagai langkah penegakan hukum pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penegasan ini disampaikan jaksa dalam pembacaan replik guna menanggapi nota pembelaan dari terdakwa Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani yang pernah menjabat VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina.
"Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK bersama-sama dengan BPK yang melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah murni penegakan hukum," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Penuntut umum menekankan bahwa seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga penuntutan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah serta telah mempertimbangkan berbagai faktor kondisi para terdakwa.
"Dalam menyusun surat dakwaan dan melakukan penuntutan, Penuntut Umum telah mendasarkan kepada alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan para terdakwa yang dikuatkan oleh barang bukti serta telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan pada diri para terdakwa," ujarnya.
Pihak kejaksaan meminta majelis hakim agar menolak seluruh argumen pembelaan yang diajukan oleh Hari dan Yenni, serta memohon agar putusan hakim sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya pada 13 April 2026.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus dinyatakan ditolak," ucap jaksa.
Penutup replik tersebut menekankan harapan jaksa agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang sejalan dengan poin-poin dalam surat tuntutan resmi.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan pada Senin (13/4), jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP terkait pengadaan gas alam cair tersebut.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Hari Karyuliarto dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.
Selain tuntutan kurungan fisik, beban denda finansial juga menjadi bagian mutlak dari tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap mantan direktur tersebut.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Sementara itu, Yenni Andayani dituntut hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan atas perannya dalam kasus pengadaan komoditas energi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa faktor yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·