Jaksa Penuntut Khusus ajukan banding hukuman mantan Ibu Negara Korsel

Sedang Trending 1 jam yang lalu

ANTARA - Tim Jaksa Penuntut Khusus pada Senin (4/5) mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan terkait putusan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee. Ia adalah istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol yang divonis atas tuduhan manipulasi saham serta korupsi. (XINHUA/Ludmila Yusufin Diah Nastiti/Soni Namura/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.