Jaksa Penuntut Umum menunda pembacaan surat tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Penundaan dilakukan karena tim jaksa masih memerlukan waktu tambahan guna menyusun dokumen penuntutan terkait kasus kebakaran maut tersebut.
Dilansir dari Detikcom, Michael merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran di kantornya yang berlokasi di Jakarta Pusat. Hakim Ketua Purwanto S Abdullah sempat mempertanyakan kesiapan berkas kepada pihak penuntut sebelum memutuskan untuk mengundur jadwal persidangan.
"Gimana, Penuntut Umum, untuk tuntutan sudah siap?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Pihak jaksa memberikan penjelasan mengenai kendala teknis dalam merangkum seluruh poin pembuktian dari fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Izin, Yang Mulia, seyogianya hari ini adalah agenda pembacaan surat tuntutan. Namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan, khususnya untuk menggambarkan seluruh fakta-fakta," jawab jaksa.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal baru untuk pembacaan tuntutan tersebut pada pekan depan. Hakim juga memberikan instruksi agar terdakwa kembali dibawa ke rumah tahanan selama masa penundaan sidang.
"Tanggal 11 (Mei) ya, hari Senin ya?" tanya hakim.
Jaksa menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan berkas tuntutan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim tersebut.
"Diusahakan, Yang Mulia," jawab jaksa.
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran hebat pada Selasa (9/12/2025) di gedung kantor PT Terra Drone setinggi tujuh lantai. Peristiwa tersebut mengakibatkan 22 karyawan meninggal dunia setelah terjebak di dalam bangunan yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa jalur evakuasi darurat.
Penyidikan mengungkap bahwa gedung tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan berbagai perangkat, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh. Saat api pertama kali muncul, para pekerja dilaporkan tidak mampu melakukan penanganan awal akibat ketiadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lokasi kejadian.
Michael Wisnu Wardhana kini didakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan pidana.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·