Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026). Tuntutan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain hukuman kurungan, JPU Triya Setya Putra mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan digantikan dengan masa kurungan tambahan selama 190 hari sebagaimana disampaikan dalam persidangan tersebut.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa Supriyatno terbukti menyetujui permohonan pinjaman PT Sritex yang sengaja dipecah menjadi dua bagian, yakni Rp 75 miliar dan Rp 175 miliar. Langkah pemecahan plafon kredit ini dilakukan untuk menghindari mekanisme persetujuan dari dewan komisaris bank.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan laporan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan penyalahgunaan wewenang ini telah memicu kerugian negara yang mencapai Rp 502 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mencederai integritas perbankan dan tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.
Dampak dari kasus ini juga disebut telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Selain Supriyatno, terdapat dua mantan pejabat Bank Jateng lainnya yang turut terseret dan mendapatkan tuntutan hukuman dalam berkas perkara yang sama.
Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, Pujiono, dituntut hukuman 8 tahun penjara, sementara mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta, dituntut 7 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan beban denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut. Rangkaian persidangan kasus korupsi fasilitas kredit ini akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan pihak terdakwa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·