Jaksa Tuntut Tiga Eks Anak Buah Nadiem 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Tiga mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dituntut hukuman 6 hingga 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (17/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun sebagaimana dilansir dari Detikcom. Terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mendapatkan tuntutan tertinggi dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dua terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Ketiganya dinilai terbukti melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir kantor berita Antara, Jumat (17/4/2026).

Selain pidana badan, jaksa menuntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar bagi Ibrahim Arief dengan subsider 190 hari penjara. Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan jika tidak dibayarkan.

Khusus bagi Ibam dan Mulyatsyah, penuntut umum juga mewajibkan pembayaran uang pengganti dengan nominal yang cukup besar. Ibam dituntut membayar Rp 16,92 miliar subsider 7,5 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dituntut Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Jaksa mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Sebaliknya, status hukum yang bersih menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan.

"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU.

Berdasarkan rincian kerugian negara, proyek digitalisasi pendidikan ini menyebabkan kehilangan uang negara sebesar Rp 1,56 triliun dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat. Kerugian timbul akibat pengadaan CDM dan laptop yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta tidak bermanfaat bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Penyusunan anggaran pada tahun 2020 hingga 2022 tersebut diduga dilakukan tanpa survei data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya dalam proses pengadaan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah.