Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di wilayah Jawa Timur melalui jalur domisili dijadwalkan mulai beroperasi pada 11 Juni 2026. Skema ini dirancang khusus bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di dalam area rayon sekolah tujuan.
Dikutip dari Kompas, informasi resmi melalui laman spmbjatim.net menyebutkan bahwa ketentuan domisili ini berlaku untuk pendaftar di tingkat SMA maupun SMK. Pemerintah provinsi telah menetapkan besaran daya tampung yang berbeda untuk masing-masing jenjang pendidikan tersebut.
Daya tampung jalur domisili pada jenjang SMA dipatok sebesar 35 persen dari keseluruhan kuota sekolah. Angka tersebut kemudian diklasifikasikan lagi ke dalam tiga kelompok penerimaan yang lebih spesifik bagi para calon murid.
Kelompok pertama mencakup jalur domisili reguler untuk lulusan sebelum tahun 2026 dengan porsi sebesar 1 persen. Selanjutnya, tersedia kuota 19 persen bagi lulusan tahun 2026 melalui jalur domisili reguler.
Kategori terakhir adalah jalur domisili sebaran yang diperuntukkan bagi lulusan tahun 2026 dengan alokasi sebesar 15 persen. Sementara itu, sekolah menengah kejuruan atau SMK menetapkan kuota jalur domisili yang lebih kecil, yakni 10 persen dari total kapasitas sekolah.
Mekanisme Seleksi dan Prioritas Penerimaan
Calon murid baru SMA memiliki kesempatan untuk memilih maksimal tiga sekolah yang berada di dalam wilayah rayon mereka. Di sisi lain, pendaftar SMK dibebaskan memilih hingga tiga konsentrasi keahlian pada sekolah yang sama maupun berbeda.
Jika pendaftar pada jalur domisili SMA melampaui kapasitas yang tersedia, panitia akan menerapkan sistem pemeringkatan berdasarkan urutan prioritas. Bagi lulusan tahun 2026, poin utama penilaian meliputi nilai kemampuan akademik, jarak hunian ke sekolah, serta faktor usia.
Parameter nilai akademik bagi lulusan baru dihitung dari kombinasi nilai rapor dengan bobot 60 persen serta hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen. Untuk lulusan tahun sebelumnya, penilaian melibatkan indeks satuan pendidikan asal tahun 2025.
Sistem seleksi untuk jalur domisili SMK menitikberatkan pada tiga hal utama. Prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat, usia calon murid yang lebih tua, serta kecepatan atau waktu pendaftaran dilakukan.
Ketentuan Pengalihan Sisa Kuota
Pemerintah juga telah menyiapkan regulasi terkait penanganan sisa kursi yang tidak terisi. Sisa kuota pada jalur domisili sebaran SMA nantinya dapat dipindahkan ke desa atau kelurahan lain dengan mempertimbangkan jarak paling dekat dengan lokasi sekolah.
Apabila kuota reguler SMA untuk lulusan sebelum 2026 tidak terpenuhi, maka jatah tersebut secara otomatis dialihkan bagi lulusan tahun 2026. Proses pengalihan ini dilakukan secara sistematis sebelum otoritas terkait merilis pengumuman pemeringkatan akhir.
Setiap sisa kuota yang masih tersedia dari jenjang SMA maupun SMK akan dialokasikan ke tahap pemenuhan kuota selanjutnya. Pengumuman mengenai ketersediaan kursi tambahan ini baru akan dipublikasikan setelah seluruh proses daftar ulang untuk jalur Nilai Prestasi Akademik selesai dilakukan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·