Jam Tangan Mewah Palsu Milik Terpidana Asabri Dimusnahkan

Sedang Trending 48 menit yang lalu

PETUGAS Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memusnahkan 14 unit jam tangan mewah palsu yang dirampas dari terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo. Jam tersebut dimusnahkan menggunakan palu.

Jimmy diketahui dulu sempat memiliki gerai yang menjual jam-jam tangan tersebut. “Terhadap benda sita eksekusi dimaksud telah memenuhi persyaratan penyelesaian melalui mekanisme pemusnahan,” kata Kepala BPA Kuntadi di gedung BPA, Rabu, 20 Mei 2026.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jam-jam palsu yang sempat disita jaksa antara lain tiruan merek Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Genve, Vacheron Constantin hingga Antoine Preziuso. Kuntadi menjelaskan jam-jam rampasan dari Jimmy tersebut, termasuk ke dalam kriteria barang yang terlarang beredar secara umum dan termasuk barang yang masuk katagori harus dimusnahkan karena palsu. 

Jimmy telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi Asabri serta tindak pidana pencucian uang. Ia telah dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 800 juta serta uang pengganti Rp 314 miliar. Dalam kasus ini, BPK menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 22 triliun dan Jimmy menerima aliran dana sebesar Rp 314 miliar. 

Tidak hanya jam tangan palsu, jaksa turut merampas aset Jimmy lainnya seperti alat musik, lukisan emas karya Kim Il Tae, hingga kursi berukir patung Firaun buatan merek asal Singapura, Myths & Legends Collection. Barang-barang tersebut saat ini dipamerkan dan sebagian masuk dalam daftar lelang di agenda BPA Fair.