Jasa Raharja Salurkan Santunan Ahli Waris Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada empat ahli waris korban yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Penyerahan dana tersebut diberikan secara bertahap sejak Selasa, 28 April 2026, sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi umum.

Penyaluran santunan bagi korban atas nama Adelia Rifani diberikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada sang ayah selaku ahli waris sah. Selain itu, dilansir dari Detikcom, hak serupa juga diserahkan kepada suami dari korban Nurlaela, Ristuti Kustirahayu, dan Enggar Retno K. guna membantu meringankan beban keluarga korban.

Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja, menjelaskan bahwa pemberian dana santunan ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Penegasan tersebut disampaikan sebagai jaminan kehadiran negara bagi masyarakat yang tertimpa musibah.

"Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Perusahaan memprioritaskan percepatan birokrasi mulai dari proses pendataan hingga verifikasi data ahli waris agar dana dapat segera cair. Hal ini dilakukan untuk memastikan para keluarga terdampak segera menerima hak mereka tanpa penundaan yang lama.

"Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkap Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Berdasarkan laporan terkini hingga Selasa pukul 18.00 WIB, insiden tabrakan tersebut menyebabkan total 103 korban, dengan rincian 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya luka-luka. Jasa Raharja mencatat baru empat santunan kematian yang selesai dibayarkan, sementara 11 korban jiwa lainnya masih menanti proses identifikasi.

Setiap ahli waris korban jiwa menerima santunan pokok sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja, serta tambahan Rp40 juta melalui kemitraan dengan Jasaraharja Putera. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan medis telah dijamin oleh perusahaan.

"Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta," tutup Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.