KEDUTAAN Besar Jepang di Jakarta pada Rabu 13 Mei 2026 memperingatkan warga Jepang di Indonesia atau yang bepergian ke Indonesia agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual anak. Kedutaan Jepang seperti dilansir Kyodo dan dikutip Antara pada Kamis 14 Mei 2026, menegaskan pelaku akan dituntut di Jepang dan Indonesia.
Peringatan keras itu muncul setelah laporan berita lokal tentang unggahan media sosial dalam bahasa Jepang yang menunjukkan bahwa orang-orang dari Jepang telah melakukan tindakan tersebut di Jakarta dan tempat lain di negara Asia Tenggara tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam peringatan di situs webnya, kedutaan Jepang mengatakan bahwa otoritas setempat dapat menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar undang-undang pelindungan anak atau melakukan pemerkosaan. Kedutaan mencatat bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat dituntut sebagai pemerkosaan, meski persetujuan telah diungkapkan.
“Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga akan menghadapi tuntutan di Jepang atas pelanggaran hukum domestik untuk melindungi anak-anak.”
Telah ada unggahan media sosial yang tampaknya membanggakan episode eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta dan sekitarnya meskipun mengetahui bahwa mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pada Rabu, polisi Jakarta mengatakan unit kejahatan siber mereka sedang menyelidiki kasus di bagian selatan ibu kota yang telah disinggung dalam sebuah unggahan media sosial.
Kedutaan Besar Jepang di Laos juga memasang peringatan serupa di situs webnya tahun lalu untuk warga negaranya yang mengunjungi negara Asia Tenggara tersebut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·