Jimly: Prabowo akan Batasi Jabatan Polisi di Luar Polri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar ada pembatasan jabatan untuk polisi di luar struktur Kepolisian Republik Indonesia. Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan tersebut.

Komisi Reformasi Polri menyampaikan usulan itu kepada Prabowo dalam diskusi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. "Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja (yang bisa dijabat polisi). Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly seusai pertemuan.

Menurut Jimly, jabatan polisi nantinya akan dibatasi seperti jabatan tentara yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Limitasi jabatan polisi, kata dia, akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.

Jimly menyampaikan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kemungkinan akan direvisi agar sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,” tuturnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk setelah muncul desakan memperbaiki institusi kepolisian setelah demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025. Berbagai kalangan menilai polisi sudah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani unjuk rasa.

Komisi Reformasi Polri telah selesai membuat rekomendasi sejak Februari 2026. Namun, komisi baru sempat menemui Prabowo pada awal Mei ini. Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian adalah hasil kajian Komisi selama sekitar tiga bulan.

Demonstrasi itu mengakibatkan sepuluh orang meninggal, termasuk pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Saat bertemu sejumlah tokoh masyarakat sipil dari Gerakan Nurani Bangsa pada September 2025, Prabowo menyatakan kesediaannya mereformasi Polri. Prabowo pun membentuk komisi reformasi kepolisian satu bulan kemudian.


Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini