KPK Apresiasi Vonis Kasus Korupsi LNG Pertamina

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Menurut KPK, pertimbangan hukum majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dinyatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana prinsip business judgement rule (BJR) dalam proses pengadaan LNG. Selain itu, para terdakwa tidak berupaya mencari harga penjualan yang lebih murah serta tidak melakukan price review sebelum menandatangani perjanjian.

“KPK memandang, perkara ini menyangkut sektor yang strategis, sehingga semestinya dalam setiap proses bisnis yang dijalankan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, 5 Mei 2026.

Terlebih, nilai kontrak dalam perkara ini mencapai US$12 miliar dengan jangka waktu panjang. KPK menekankan setiap keputusan seharusnya didasarkan pada kajian komprehensif, analisis kebutuhan yang akurat, mitigasi risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam fakta persidangan, pengadaan LNG itu juga dinilai tidak melalui tahapan perencanaan dan evaluasi yang memadai. Ketiadaan kontrak back-to-back dari pengadaan LNG yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, berdampak pada tidak adanya kepastian pembeli maupun peruntukannya sejak awal.

Padahal, kata Budi, durasi kontrak tersebut berlaku untuk kebutuhan selama dua dekade. Artinya, selama durasi kontrak pembelian LNG itu tidak ada skema pemanfaatan yang jelas sehingga penjualan dilakukan secara spekulatif.

KPK menemukan LNG yang telah diimpor hingga kini tidak pernah masuk ke Indonesia. KPK juga mengetahui harga LNG impor tersebut lebih mahal dibandingkan LNG produksi dalam negeri. Dalam kondisi itu, LNG akhirnya dijual kembali ke pasar internasional (swap), yang menegaskan bahwa pengadaan sejak awal tidak dirancang untuk kebutuhan domestik.

Menurut KPK, impor LNG juga dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengabaikan rekomendasi dua konsultan PT Pertamina. Selain itu, para pihak juga tidak melaporkan pengadaan tersebut kepada komisaris. Karena itu, kerugian dari pengadaan LNG ini bukan sekadar kerugian bisnis atau korporasi semata, melainkan rangkaian keputusan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Majelis hakim menyoroti jabatan dan gaji Karen di Tamarind Energy, anak perusahaan Blackstone, yang berkaitan dengan pengadaan LNG dari perusahaan Cheniere.

Majelis hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 604 KUHP. Berdasarkan beleid itu, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dapat dipidana. Dalam perkara ini, selain menguntungkan Corpus Christi Liquefaction sebesar US$113 juta, terdapat pula keuntungan yang diterima pihak lain, yakni Karen Agustiawan melalui jabatan dan kompensasi yang diperoleh.

Melalui perkara ini, Budi menuturkan KPK kembali menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis, khususnya di sektor strategis, harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian. Selain itu, keputusan bisnis harus sesuai dengan tata kelola yang baik serta bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest/COI) sejak tahap perencanaan.

Pilihan Editor: Namanya Disebut Tersangka Korupsi LNG, Ahok: Saya Enggak Kenal