TIM kuasa hukum mantan Presiden RI Joko Widodo memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu yang kini diproses di Polda Metro Jaya. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, seusai bertemu ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Sabtu, 25 April 2026.
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum Jokowi menyampaikan perkembangan perkara sekaligus membahas kesiapan menghadapi proses persidangan. “Kami bersilaturahmi dengan Pak Jokowi sekaligus memberikan update terkait perkembangan kasus di Polda Metro Jaya. Kami juga berdiskusi mengenai tindak lanjut prosesnya nanti seperti apa, berapa lama, dan sebagainya,” ujar Yakup kepada wartawan.
Yakup menuturkan mereka juga membahas sejumlah hal lain, termasuk isu ekonomi dan nasional. Ia mengatakan Jokowi banyak menyampaikan pandangannya. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum kembali mengonfirmasi kesiapan Jokowi untuk hadir di persidangan. Menurut Yakup, Jokowi menegaskan komitmennya untuk datang langsung dan menunjukkan dokumen yang selama ini dipersoalkan.
“Kami konfirmasi kembali kepada Pak Jokowi mengenai kehadiran beliau di sidang, dan beliau tegaskan akan hadir di persidangan serta menunjukkan ijazahnya,” kata Yakup.
Karena itu, Yakup menegaskan anggapan bahwa Jokowi tidak akan hadir atau tidak akan menunjukkan ijazah tidak benar. “Jadi jika ada anggapan dari pihak-pihak yang menyebut beliau tidak akan hadir atau tidak akan menunjukkan ijazah, itu tidak benar,” ujar Yakup.
Ia menambahkan Jokowi tidak hanya akan menunjukkan ijazah perguruan tinggi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang dipersoalkan, tetapi juga seluruh dokumen pendidikan sejak jenjang sekolah dasar (SD). “Bahkan bukan hanya ijazah UGM yang dipersoalkan, tetapi beliau berkenan menunjukkan semua ijazah, dari SD,” ujarnya.
Terkait jadwal persidangan, Yakup mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima informasi pasti. Ia menyebut penentuan jadwal menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami masih menunggu, karena itu kewenangan kejaksaan dan nanti pengadilan. Tapi karena berkasnya sudah lengkap, kami meyakini itu tidak akan lama lagi dan kami juga berharap dalam satu sampai dua bulan sudah ada jadwal,” kata Yakup.
Pilihan Editor: Mengapa Jusuf Kalla Terseret Polemik Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·