KPK Dalami Peran Forum Sathu di Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik mendalami peran forum tersebut dari keterangan pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah.

“Ada pihak dari Forum Sathu ataupun dari perkumpulan asosiasi ini diduga juga melakukan inisiatif terkait dengan proses pengaturan pembagian kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 25 April 2026.

Budi mengatakan Forum Sathu juga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan setelah setiap biro haji menerima jatah awal. Menurut dia, KPK menduga ada pengaturan dalam pembagian kuota haji kepada setiap penyelenggara ibadah haji khusus.

Nama Forum Sathu mencuat dalam pemeriksaan Khalid Basalamah di KPK pada Kamis, 23 April 2026. Seusai diperiksa, Khalid membantah mengenal para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia mengaku hanya berinteraksi dengan pemilik biro haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

“Bukan masalah tidak kenal. Mungkin saya tidak tahu pernah ketemu atau apa, tapi saya tidak pernah tahu tentang permasalahan haji atau apa itu, saya tidak pernah tahu masalah itu,” kata Khalid.

Khalid juga membantah pernah berinteraksi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Alex, maupun pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam perkara ini. Ia mengatakan penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. “Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali,” ujar Khalid.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk 20 ribu jemaah yang semestinya dialokasikan bagi haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi kebijakan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Pilihan Editor: Uang Pelicin Biro Haji untuk Mendapatkan Kuota Tambahan