Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disusun secara sistematis berdasarkan alat bukti sah, bukan berdasarkan opini atau persepsi.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa seluruh kesimpulan dalam surat tuntutan merupakan rangkuman fakta persidangan yang didukung kuat oleh alat bukti materiil di hadapan majelis hakim.
"Surat tuntutan itu dibuat secara sistematis. Di situ semua dirangkum menjadi satu kesimpulan yang terdiri dari, pertama adalah di situ ada surat dakwaan, yang kedua ada fakta persidangan yang terungkap berdasarkan alat bukti. Saya ingatkan ya, fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini," tegas Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Roy menekankan pentingnya bukti elektronik yang disita dari tim teknis terdakwa. Menurutnya, dokumen digital dan rekaman percakapan tersebut menjadi bukti kunci yang tidak bisa dibantah mengenai adanya arahan langsung dari Nadiem dalam proyek Chromebook.
"Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Ada bukti dokumen percakapan 27 Mei yang menyatakan 'berdasarkan arahan Mas Menteri'. Artinya semua rapat setelah itu menindaklanjuti semua arahan menteri," lanjut Roy.
Menanggapi bantahan Nadiem soal nilai uang pengganti Rp 5,6 triliun, JPU mengingatkan bahwa dalam kasus korupsi berlaku asas pembalikan beban pembuktian.
Jaksa menilai Nadiem seharusnya membuktikan di persidangan jika hartanya memang bukan berasal dari hasil kejahatan.
"Dikenal dengan pembalikan beban pembuktian. Nah, pembalikan beban pembuktian ini seharusnya Pak Nadiem mengambil haknya dan sebuah kewajiban untuk membuktikan apakah harta peningkatan yang tidak seimbang itu merupakan hasil kejahatan. Kami membuktikan dari mana? SPT Pajak, LHKPN, dari keterangan ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp 5,6 triliun.
Angka tersebut mencakup dugaan aliran dana investasi sebesar Rp 809,5 miliar serta lonjakan harta kekayaan fiktif senilai Rp 4,8 triliun yang ditemukan dalam LHKPN dan SPT tahun 2022 miliknya. Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam hukuman penjara tambahan selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan untuk memenangkan sistem operasi Chrome OS demi kepentingan investasi raksasa Google senilai USD 786,99 juta ke perusahaan miliknya.
Jaksa menilai kebijakan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, yang berasal dari kemahalan harga (overpricing) fisik laptop serta pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dinilai mubazir dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah daerah tertinggal (3T).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·