Kapolrestabes Makassar: Enam kilo sabu yang disita berpontesi rusak 36.402 jiwa

Sedang Trending 35 menit yang lalu
Apabila barang ini tersebar, potensi dampaknya bisa merusak sekitar 36.402 jiwa

Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut lebih dari enam kilogram sabu yang disita dalam operasi pengembangan jaringan internasional lintas provinsi berpotensi merusak puluhan ribu jiwa apabila beredar di masyarakat.

“Apabila barang ini tersebar, potensi dampaknya bisa merusak sekitar 36.402 jiwa,” katanya saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengembangan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sejak Januari hingga Mei 2026.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tujuh tersangka jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang beroperasi dari Makassar hingga Pekanbaru, Riau.

“Tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu,” ujar Arya.

Baca juga: Jaringan narkoba Jakarta-Makassar dibongkar, enam kilogram sabu disita

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut juga berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi penyalahguna narkotika.

“Potensi penghematan keuangan negara apabila barang itu berhasil dicegah beredar mencapai sekitar Rp109,2 miliar,” katanya.

Sebelumnya, tim Satnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari enam kilogram dari pengembangan kasus di Makassar hingga Pekanbaru.

Baca juga: Kapolrestabes Makassar ungkap pemasok sabu internasional asal China

Dalam operasi di Pekanbaru, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti lima kilogram sabu.

"Empat orang diantaranya ini adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018, dan terus beroperasi, masuk keluar masuk penjara. Dan kali ini tertangkap lagi," paparnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional di Malaysia.

Baca juga: Polrestabes Makassar musnahkan 30,2 kilogram sabu dan ribuan ekstasi

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal pidana mati,” kata Arya.

Baca juga: Bea Cukai Makassar gagalkan penyelundupan narkoba di Bone

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.