Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya segera mengimplementasikan poin-poin rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat institusi kepolisian dalam melayani masyarakat.
Dilansir dari Detikcom, Jenderal Sigit menegaskan bahwa institusi Polri menyambut positif seluruh hasil kerja yang telah disusun oleh komisi tersebut untuk perbaikan internal. Hal itu ia sampaikan saat berada di Istana Kepresidenan pada Selasa, 5 Mei 2026.
"Bahwa Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik," kata Jenderal Sigit.
Fokus utama dari rekomendasi tersebut mencakup penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta perbaikan sistem tata kelola di internal Korps Bhayangkara. Kapolri menyebutkan proses koordinasi lintas kementerian akan segera dilakukan.
"Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur segera kami rapatkan dengan Menko Hukum," ujar Jenderal Sigit.
Selain masalah struktur, Polri juga telah memetakan strategi pelaksanaan rekomendasi tersebut berdasarkan urgensi waktu. Perencanaan ini terbagi ke dalam beberapa tahapan mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.
"Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi, grand strategy jangka pendek, menengah dan panjang," tambah Jenderal Sigit.
Kapolri kembali menegaskan komitmen institusinya untuk tidak menunda pelaksanaan perubahan yang disarankan demi kemajuan organisasi kepolisian ke depan.
"Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera tindak lanjut," tuturnya.
Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Meskipun ada berbagai perombakan tata kelola, posisi administratif dan koordinatif kepolisian dipastikan tidak mengalami perubahan mendasar. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan keputusan terkait status kelembagaan ini.
Presiden Prabowo menyetujui agar Polri tetap berkedudukan langsung di bawah kepala negara. Hal ini mematahkan spekulasi mengenai pembentukan kementerian baru untuk menaungi pihak kepolisian.
Sistem rekrutmen pimpinan tertinggi kepolisian juga tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini. Presiden memiliki wewenang penuh untuk mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR guna mendapatkan persetujuan resmi.
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan lebih rinci mengenai struktur koordinasi ini dalam kesempatan yang sama dengan Kapolri.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Polri tetap langsung di bawah presiden," kata Yusril.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·