Karier Akademik Dosen dalam Sekat Institusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi dosen Pria. Foto: Shutter Stock

Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Keputusan Menteri Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen kembali memunculkan perdebatan serius di kalangan akademisi. Salah satu ketentuan yang paling problematis adalah syarat bahwa pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar harus didukung oleh laporan Beban Kerja Dosen (BKD) selama empat semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama.

Ketentuan ini, sebagaimana tertuang dalam naskah awal, sekilas tampak administratif. Namun dalam perspektif yang lebih luas, kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan problem struktural yang menyentuh isu kebebasan profesional, mobilitas tenaga kerja, hingga potensi praktik eksploitatif dalam bentuk baru yang dapat dikaitkan dengan konsep modern slavery dalam konteks kerja intelektual.

Dalam kerangka hukum nasional, asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit menempatkan dosen sebagai profesional dan ilmuwan yang dinilai berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan keterikatan administratif pada satu institusi.

Demikian pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa tridharma perguruan tinggi merupakan basis utama penilaian dosen, tanpa pembatasan lokasi institusional. Dalam konteks ini, syarat BKD empat semester pada perguruan tinggi yang sama berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires), karena menciptakan norma baru yang membatasi hak profesional tanpa dasar delegasi yang jelas.

Namun persoalan ini tidak berhenti pada aspek legal formal. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kebijakan ini perlu dibaca secara lebih kritis. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk bekerja, memilih pekerjaan, dan mengembangkan diri secara bebas. Bahkan dalam norma internasional, Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, kebebasan memilih pekerjaan, serta kondisi kerja yang adil dan menguntungkan. Ketika seorang dosen secara struktural “dipaksa” untuk tetap berada dalam satu institusi selama periode tertentu agar hak kariernya tidak terhambat, maka kebijakan tersebut mulai menyentuh wilayah pembatasan kebebasan kerja yang berpotensi problematis secara HAM.

Dalam literatur global, praktik semacam ini dapat dianalogikan sebagai bentuk modern slavery dalam spektrum yang lebih halus, yaitu kondisi ketika individu secara formal tidak dipaksa, tetapi secara struktural tidak memiliki pilihan rasional lain tanpa menanggung kerugian signifikan terhadap kariernya.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendefinisikan modern slavery tidak hanya sebagai kerja paksa secara fisik, tetapi juga mencakup kondisi di mana seseorang terjebak dalam sistem kerja yang membatasi mobilitas dan kebebasan memilih secara substantif. Dalam konteks ini, kebijakan BKD berbasis institusi berpotensi menciptakan “ketergantungan struktural” dosen terhadap satu perguruan tinggi, karena berpindah institusi berarti kehilangan akumulasi kinerja yang telah dibangun.

Lebih jauh, dalam era globalisasi dan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge economy), mobilitas akademik merupakan prasyarat utama bagi inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan. Dunia akademik modern ditandai oleh kolaborasi lintas negara, multi-institution affiliation, dan pertukaran pengetahuan yang dinamis. Ketika regulasi justru mengunci dosen dalam satu institusi secara administratif, maka yang terjadi adalah disonansi antara kebijakan nasional dan praktik global. Hal ini tidak hanya merugikan individu dosen, tetapi juga menghambat daya saing perguruan tinggi Indonesia dalam ekosistem global.

Kebijakan ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong fleksibilitas tenaga kerja dan peningkatan daya saing nasional. Dalam konteks ini, dosen adalah bagian dari tenaga profesional strategis yang seharusnya didorong untuk bergerak lintas institusi demi memperluas jejaring dan meningkatkan kualitas. Pembatasan administratif semacam ini justru menciptakan rigiditas yang tidak sejalan dengan kebutuhan pembangunan SDM unggul.

Dari perspektif penjaminan mutu, Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan bahwa kualitas pendidikan tinggi harus berbasis pada output dan dampak. Artinya, yang dinilai adalah kualitas karya dan kontribusi, bukan lokasi administratif. Namun syarat BKD berbasis institusi justru mengedepankan pendekatan administratif yang sempit, sehingga berpotensi mereduksi makna kinerja akademik itu sendiri.

Jika dibiarkan, kebijakan ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi menormalisasi bentuk-bentuk baru pembatasan kebebasan profesional dalam dunia akademik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengarah pada sistem yang tidak sehat, di mana dosen “terikat” secara struktural pada institusi tertentu bukan karena pilihan profesional, tetapi karena tekanan administratif.

Oleh karena itu, jika tujuan kebijakan ini adalah menjaga integritas BKD, maka pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat sistem verifikasi berbasis digital dan integrasi nasional, bukan membatasi mobilitas. Pengakuan terhadap portabilitas kinerja, audit berbasis data, serta sistem evaluasi berbasis output dan dampak adalah solusi yang lebih selaras dengan prinsip hukum, HAM, dan dinamika global.

Pada akhirnya, pendidikan tinggi tidak boleh berjalan mundur di tengah dunia yang terus bergerak maju. Ketika regulasi mulai membatasi kebebasan profesional dan mobilitas intelektual, maka yang dipertaruhkan bukan hanya karier dosen, tetapi masa depan ekosistem ilmu pengetahuan itu sendiri. Sudah saatnya kita menegaskan kembali bahwa dosen bukanlah bagian dari sistem yang harus dikunci, melainkan agen pengetahuan yang harus dibebaskan untuk berkembang, berkolaborasi, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.