BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap seorang buron red notice interpol berinisial LCS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad, 3 Mei 2026. LCS merupakan buron Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim atas tindak pidana penipuan daring atau online scam yang beroperasi di Kamboja.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji melalui keterangan pers pada Selasa, 5 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Himawan mengatakan kasus yang melibatkan LCS ini memiliki 23 laporan polisi di berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan online scam dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Selain LCS, polisi sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lain dari sindikat itu. Mereka, kata Himawan, telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Himawan mengatakan LCS telah dibawa ke Bareskrim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·