Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 44 menit yang lalu
Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara, Razman Arif Nasution, terkait kasus pencemaran nama baik pengacara, Hotman Paris. Dengan putusan ini, Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian petikan putusan kasasi itu dikutip dari situs resmi MA, Kamis (21/5).

Adapun putusan itu diketok pada Rabu (13/5) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana didampingi Noor Edi Yono dan Sutarjo sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Razman divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dalam kasusnya, Razman melakukan pencemaran nama baik itu bersama-sama dengan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Iqlima dijatuhi putusan selama 6 bulan penjara.

Razman kemudian sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan itu. Namun, bandingnya ditolak. Kini, kasasinya juga ditolak.

Belum ada keterangan dari Razman mengenai putusan kasasi tersebut.