Pakar Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menilai perusahaan seharusnya telah memiliki sistem pengelolaan lingkungan untuk mengantisipasi dampak hujan deras maupun cuaca ekstrem.
“Kasus Kali Kukuba perlu dilihat sebagai dugaan pencemaran atau kegagalan pengendalian limpasan sedimentasi dari aktivitas industri,” kata Mahawan kepada RMOL, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, perubahan kondisi air yang dilaporkan warga menunjukkan persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai faktor alam.
Dalam kegiatan industri, seluruh risiko terkait limpasan air, sedimentasi, hingga erosi seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Mahawan juga menekankan bahwa perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitas, termasuk yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor, tetap sesuai standar pengelolaan lingkungan, terutama pada pekerjaan pembukaan lahan, pengurukan, dan konstruksi yang sensitif terhadap badan air.
Ia menilai status proyek sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya membuat standar kepatuhan lingkungan menjadi lebih ketat.
“Sebagai proyek strategis nasional, standar kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas lingkungan itu harus lebih tinggi, bukan lebih longgar,” ujarnya.
Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas anak usaha PT Aneka Tambang terjadi di Teluk Buli, Maluku Utara, pada Sabtu, 2 Mei 2026. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi membahayakan ekosistem laut serta kehidupan masyarakat pesisir. 
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·