Kasus Narkoba, Polisi Dalami TPPU Eks Kasat Kutai Barat

Sedang Trending 52 menit yang lalu

MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang telah tiba di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Deky bakal menjalani pemeriksaan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba–narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya–di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Pantauan Tempo di Bareskrim Polri, Deky tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan kondisi tangan terborgol. Deky berjalan dikawal oleh lima petugas berseragam serba hitam dengan masker di wajah. Berjalan dengan raut wajah santai, Deky tidak melontarkan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggunya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Satgas NIC) Bareskrim, Komisaris Besar Kevin Leleury mengatakan, keterlibatan Deky dalam peredaran narkoba di Kutai Barat ini bermula dari penangkapan bandar bernama Ishak. "Untuk AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU," kata Kevin kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Mei 2026.

Kevin mengaku belum bisa berkomentar banyak soal keterlibatan Deky. Pihaknya meminta agar menunggu proses penyidikan. "Sementara kami dalam pemeriksaan ya, nanti akan disampaikan terkait hasil pemeriksaannya," ucapnya.

Dugaan keterlibatan Deky terungkap dalam penangkapan empat bandar narkoba di Melak, Kutai Barat. Saat menggeledah rumah kontrakan bersama warga, polisi menemukan 63 bungkus yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Plastik klip bening tersebut bertuliskan angka 100, 200, 300, dan 500. Total barang bukti sabu yang disita sekitar 233,68 gram.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 54 juta, satu pucuk senapan angin PCP, satu unit laptop, empat handphone, serta sejumlah barang bukti lain dari tersangka IS alias Ishak. Melalui catatan dan perangkat elektronik milik Ishak, polisi menemukan dugaan riwayat komunikasi antara bandar tersebut dengan lebih dari 10 anggota bintara polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat.

Berdasarkan keterangan yang diterima Tempo, polisi sempat memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi tersangka Ishak. Tercatat adanya komunikasi dengan belasan anggota polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat dalam rentang 2024–2026. 

Ishak juga tercatat melakukan pengiriman dana kepada sebagian besar anggota polisi yang dihubunginya. Ada puluhan transaksi dengan nominal berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali pengiriman. Narasumber yang mengetahui kasus itu menyebut ada pula anggota polisi yang menerima kiriman dana lebih dari sepuluh kali dari Ishak.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Boney Wahyu Wicaksono, merespons pertanyaan Tempo terkait dugaan komunikasi dan transaksi tersebut. Namun, ia tidak bersedia keterangannya dikutip.

Sementara Deky mengatakan ia tidak mengetahui detail pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menegaskan mutasi jabatannya tidak berkaitan dengan kasus ini. “Mutasi adalah hal yang biasa di lingkungan Polri,” kata Deky. 

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.