Kasus Pencabulan Santriwati di Pati: Mencuat 2024, Sempat Mandek, Tersangka 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kondisi Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Selasa (5/5/2026). Foto: kumparan

Pencabulan yang dilakukan Asyhari terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati akhirnya terbongkar. Pembina Ponpes yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Asyhari ternyata pernah dilaporkan dalam kasus yang sama pada Juli 2024. Namun, kasus ini sempat mandek.

Berikut kronologinya:

Dilaporkan 2024

Polisi pertama kali menerima laporan dari korban pencabulan pada 2024. Saat itu, ada santriwati yang baru keluar dari ponpes tersebut melapor.

Kepada polisi, korban mengaku sudah sejak 2020 dicabuli dan diperkosa pelaku. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu.

"Kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. TKP (tempat kejadian perkara) di Pondok Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Korban saat kejadian pada tahun 2020 masih berusia 15 tahun, dengan terlapor atas nama Asyhari," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban pencabulan mencabut laporan karena ada upaya damai dari Asyhari.

"Dalam perjalanannya, ada kendala. Dari pihak orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anaknya," kata Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Tersangka April 2026

Setelah kasusnya sempat meredup, ada santriwati lain yang melaporkan kasus tersebut pada 2026. Polisi kemudian bergerak hingga akhirnya menetapkan tersangka pada 28 April 2026.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April, agenda tanggal 4 ini adalah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Jaka.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat ditemui di halaman Pendapa Pati, Senin (4/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Asyhari selalu mangkir dari pemeriksaan polisi. Ia sudah dua kali dipanggil.

Polisi menyebut dari data terakhir korban pencabulan yang melapor sebanyak 2 orang. Awalnya ada 5 orang yang melapor, namun 3 lainnya mencabut laporan tanpa alasan.

Atas perbuatannya, Asyhari dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Didemo Warga

Pada Sabtu (2/5), Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, dan warga menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo. Mereka menuntut pihak kepolisian segera menangkap Asyhari.

Aksi unjuk rasa ini memicu gelombang desakan publik yang lebih luas agar kepolisian bertindak transparan dan tegas. Warga menegaskan tidak akan tinggal diam hingga Asyhari mendapatkan hukuman yang setimpal atas hancurnya masa depan para santriwati di bawah umur tersebut.

Ponpes Ditutup Permanen

Setelah demonstrasi, kasus pencabulan santriwati itu menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, turun langsung ke Pati untuk menangani kasus ini.

Suasana Ponpes Ndholo Kusumo, tampak sepi dari aktivitas santri, Selasa (5/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Menteri PPPA kemudian menggelar rapat tertutup dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menghasilkan rekomendasi penutupan ponpes secara permanen. Selain itu, 252 santri dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan akan dibantu proses kepindahannya ke madrasah lain.

Pada Selasa (5/5), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) resmi menutup Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan akan dimutasi ke madrasah atau sekolah di sekitar ponpes.