KOMANDAN Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi hadir sebagai saksi dalam sidang kedua perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Heri menceritakan kondisi para terdakwa setelah peristiwa penyiraman yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Kasus tersebut melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam sidang, hakim awalnya menanyakan kondisi para terdakwa setelah kejadian berlangsung. Heri menjelaskan bahwa para terdakwa pulang dengan luka di wajah dan tangan pada hari kejadian penyiraman. “Secara visual itu terdakwa I dari muka sini, mukanya gosong,” ujar Heri di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menanyakan bagian wajah terdakwa yang mengalami luka gosong. Heri menjelaskan luka tersebut terlihat hampir di seluruh wajah terdakwa dengan kondisi sekitar 80 persen.
Menurut Heri, mata dan mulut Edi juga tampak gosong. Sementara itu, luka gosong pada Budhi terlihat di bagian tangan kanan.
Heri mengaku sempat mempertanyakan asal luka tersebut kepada kedua terdakwa. Namun, menurut dia, jawaban yang diberikan terdakwa terdengar berbelit-belit.
Ia mengatakan telah memeriksa langsung kondisi Edi dan Budhi yang mengalami luka menghitam hingga gosong di bagian wajah dan tangan. “Mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kok ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas,” kata Heri.
“Kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong,” ujarnya menambahkan.
Dalam sidang sebelumnya, oditur militer memaparkan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie bermula dari rasa kesal para terdakwa terhadap korban sejak aksi interupsi rapat revisi Undang-Undang TNI tahun lalu. Oditur menyatakan para terdakwa menilai Andrie telah melecehkan institusi TNI setelah memaksa masuk ke ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025.
Atas perbuatan tersebut, Iswadi, Edi, Budhi, Nandala, dan Sami didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pilihan Editor: Bisakah Hakim Militer Memaksa Andrie Yunus Bersaksi
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·