Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengaku mengalami kerugian akibat Surat Keputusan (SK) pengangkatannya digadaikan oleh atasannya. Akibatnya, tunjangan bulanan anggota tersebut dipotong untuk membayar cicilan yang menunggak selama tujuh bulan. Peristiwa ini terungkap dalam sebuah video viral pada Senin (13/4/2026).
Dalam video yang beredar, seorang pria berseragam Satpol PP Kota Bogor mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima tunjangan setiap bulan. Ia menjelaskan bahwa uang tunjangannya digunakan untuk keperluan kantor. "Kami anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang merasa terzolimi, karena uang tunjangan kami yang dipakai sama orang kantor untuk memenuhi kebutuhan kantor. Sementara kami harus membayar uang itu setiap bulan," ujar pria tersebut. Ia menambahkan bahwa hal ini telah terjadi selama tujuh bulan.
Plt Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, mengonfirmasi kejadian tersebut. Pupung menjelaskan bahwa SK anggota Satpol PP Kota Bogor digadaikan oleh oknum ASN berinisial I, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan, dengan perjanjian bahwa cicilan akan dibayarkan setiap bulan oleh I. "Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar," kata Pupung.
Pupung menambahkan bahwa I menggunakan SK anggota untuk meminjam uang ke bank. Namun, I kemudian tak mampu membayar cicilan sehingga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para anggota dipotong oleh pihak bank. "Kemudian ternyata kan macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke yang punya SK dong. (Imbasnya) TPP-nya dipotong tiap bulan, iya tunjangan, TPP pegawainya dipotong, kan setiap ASN dapet TPP," jelas Pupung.
Pupung menyebutkan bahwa sempat terjadi pertemuan antara oknum I dengan para korban dan disepakati penyelesaian cicilan pada akhir Desember 2025. Namun, kesepakatan tersebut tidak terpenuhi hingga saat ini.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 14 pegawai yang menjadi korban dalam kasus ini. Pihak Satpol PP Kota Bogor masih mendalami nilai pinjaman dan total kerugian akibat kasus tersebut. Sementara itu, I disebut sudah tidak aktif masuk kantor selama sekitar satu bulan dan tengah menjalani proses penjatuhan sanksi disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dany Rahardian, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengonfirmasi hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Satpol PP. "Kami telah mengonfirmasi, dan yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk kategori hukuman disiplin berat, seperti demosi, non-job, hingga pemberhentian. Namun, untuk penetapannya masih memerlukan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terkait kelanjutan persoalan pinjaman di bank, pihak BKPSDM maupun Satpol PP menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penangangan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·