Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mendukung upaya otoritas Malaysia untuk memberantas sindikat pemalsuan dokumen perjalanan resmi RI dalam rangka melindungi warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.
Pemalsuan dokumen perjalanan resmi yang dimaksud, seperti pemalsuan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) RI.
KBRI meminta seluruh WNI di Malaysia untuk menghubungi KBRI, Konsulat Jenderal RI (KJRI), atau Konsulat RI (KRI) guna mengurus dokumen perjalanan yang sah dan valid.
KBRI juga mengimbau agar WNI tidak mudah tertipu dengan berbagai akun media sosial palsu yang mengatasnamakan KBRI, termasuk akun palsu dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Masyarakat yang menemukan akun palsu dengan mengatasnamakan perwakilan RI, diminta untuk segera melaporkan ke KBRI.
Baca juga: KBRI Malaysia ingatkan SPLP bukan dokumen izin kerja
WNI dapat mengakses akun resmi KBRI di Kuala Lumpur melalui akun media sosial Instagram @indonesiainkualalumpur, Facebook Indonesian Embassy Kuala Lumpur, dan akun X @kbrikualalumpur. KBRI di Kuala Lumpur saat ini sedang mempersiapkan peluncuran akun resmi di platform Tiktok.
Sebelumnya, Direktorat Imigresen Malaysia (JIM) menjalankan operasi khusus pada Selasa (5/5) dan menahan dalang sindikat "cap palsu" paspor yang melibatkan dua WNI.
Pihak Imigrasi Malaysia, dalam keterangannya, menyampaikan operasi dilakukan di dua lokasi sekitar Taman Kepong Indah, Kuala Lumpur, dan Taman Dagang, Ampang, Selangor dengan melibatkan tim dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus, Kantor Pusat Imigrasi Putrajaya.
Berdasarkan informasi intelijen yang dilakukan selama satu bulan, tim operasi JIM dikerahkan ke lokasi kediaman dan menahan dua pria WNI, yang dikenal sebagai Padi dan Amir berusia 52 tahun, sebagai terduga dalang utama sindikat.
Pemeriksaan awal mendapati keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan sah untuk berada di Malaysia.
Baca juga: KBRI KL imbau WNI tanpa izin manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0
Tim operasi JIM menyita 20 unit cap paspor JIM yang diduga palsu, 16 buku paspor Indonesia, empat dokumen SPLP Indonesia, dua unit telepon genggam, satu unit komputer jinjing, satu unit mesin pencetak, dan satu unit mesin pemindai.
Turut pula dalam penyitaan ialah satu unit kendaraan jenis Proton Exora dan satu unit kendaraan jenis Nissan Almera yang digunakan oleh sindikat ini.
Tersangka Amir pernah ditahan JIM pada Juni 2025 atas kesalahan yang sama dan telah dipulangkan ke Indonesia. Amir telah dimasukkan ke dalam daftar hitam JIM. Namun, tersangka Amir diduga masuk kembali ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Baca juga: Polri tangkap WNI buronan Interpol kasus penipuan daring lintas negara
Modus operandi sindikat itu adalah menyediakan "layanan imigrasi" dengan menawarkan endorsemen masuk dan keluar JIM yang diduga palsu. Target sindikat itu ialah WNI yang berada di Lembah Klang dan telah tinggal melebihi masa izin tinggal di Malaysia.
Sindikat tersebut diduga telah beroperasi selama satu tahun dengan menggunakan platform media sosial, seperti WhatsApp, Telegram, dan TikTok, untuk mencari target serta mengenakan biaya sebesar 100 ringgit hingga 350 ringgit (Rp1,3 juta hingga Rp2,2 juta) untuk setiap endorsemen. Pembayaran atas jasa ilegal itu dilakukan secara daring.
Kedua tersangka, Padi dan Amir, ditahan atas kesalahan di bawah Seksyen 56(1)(l) Akta Imigresen 1959/63 dan dibawa ke Pejabat Imigresen Putrajaya untuk tindakan selanjutnya.
Baca juga: KJRI Jeddah tangani kasus tiga WNI ditangkap di Arab Saudi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·