Kecelakaan Bus dan Truk Tangki di Jalinsum Tewaskan 18 Orang

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Insiden tabrakan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM milik PT Seleraya merenggut 18 nyawa di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Karang Jayo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026).

Peristiwa tragis tersebut menyebabkan kematian 16 orang penumpang bus serta dua korban dari pihak truk tangki BBM sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kejadian ini memicu desakan dari para ahli transportasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan jalan raya nasional.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk merespons tragedi ini sebagai bentuk perbaikan infrastruktur dan regulasi secara serius di masa mendatang.

"Tentunya, kejadian ini harus menjadi momentum pembenahan serius keselamatan transportasi darat," kata Djoko Setijowarno, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Djoko menjelaskan bahwa krisis keselamatan jalan di tanah air merupakan persoalan sistemik yang lahir dari tumpukan berbagai kendala. Masalah ini mencakup aspek pengawasan hukum yang longgar hingga ketersediaan anggaran yang tidak memadai.

"Mulai dari pengawasan regulasi yang lemah hingga perilaku pengguna jalan dan anggaran yang dipangkas," katanya.

Berdasarkan data statistik, mayoritas kecelakaan atau sebanyak 61 persen disebabkan oleh faktor manusia. Sementara itu, kontribusi prasarana dan lingkungan tercatat sebesar 30 persen, serta permasalahan teknis kendaraan menyumbang 9 persen.

"Data ini menjadi alarm bahwa perbaikan keselamatan tidak cukup hanya dengan memperbaiki jalan atau mengecek mesin, tetapi juga harus menyentuh sisi fundamental, yakni kedisiplinan dan kompetensi penggunanya," sebut Djoko.

Djoko menyarankan agar langkah perbaikan diawali dengan proses investigasi secara mendalam oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Investigasi tersebut harus mencakup dimensi manusia, kondisi armada, manajemen perusahaan, hingga kualitas infrastruktur di lokasi kejadian.

"Namun, investigasi hebat pun akan sia-sia tanpa dukungan lembaga yang kuat. Pemerintah wajib memperkuat otoritas keselamatan transportasi ini dengan komitmen anggaran yang pasti. Memangkas anggaran operasional KNKT maupun anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik di jalan raya," sebutnya.

Ia mengusulkan dibentuknya kembali unit kerja khusus yang fokus pada aspek keselamatan di bawah struktur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat demi memastikan evaluasi pasca-kecelakaan berjalan efektif.

"Menilik sejarah, kita pernah memiliki Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang berperan vital. Dengan menghidupkan kembali struktur ini, evaluasi pasca-kecelakaan tidak lagi sekadar berhenti pada pencarian penyebab, melainkan bertransformasi menjadi langkah perbaikan sistemik yang mampu mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan," katanya.

Selain penguatan kelembagaan, Djoko menekankan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) secara ketat sesuai amanat PM 85 Tahun 2018 untuk menjamin keamanan operasional perusahaan angkutan bus dan barang.

"Tujuannya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum (bus dan barang) melalui standardisasi prosedur internal perusahaan," sebut Djoko.