Kecelakaan Kereta di Bekasi Dipicu Mobil Mogok di Jalur Rel

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Insiden kecelakaan melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menghantam rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur diduga berawal dari adanya kendala teknis pada sebuah taksi di perlintasan. Peristiwa ini terjadi setelah sebuah taksi berwarna hijau berhenti tepat di atas rel sehingga menghambat perjalanan kereta di depannya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, taksi tersebut tertemper kereta saat berada di jalur perlintasan sebidang. Rekaman video yang beredar menunjukkan kendaraan tersebut terhenti di tengah rel sebelum akhirnya benturan keras tidak terhindarkan dan mengganggu sistem operasional di area emplasemen.

Penjelasan mengenai gangguan teknis di lokasi kejadian disampaikan langsung oleh pimpinan perusahaan operator kereta api negara tersebut. Dampak dari kecelakaan ini menyasar pada kelancaran arus lalu lintas kereta api di wilayah Bekasi.

"Kejadian ini di jam 9 kurang, dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin.

Hingga saat ini, pihak otoritas masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab utama taksi tersebut bisa terhenti di jalur aktif. Fenomena mobil mati mendadak di atas rel sering dikaitkan dengan aspek teknis kendaraan dan infrastruktur kelistrikan kereta.

Data dari Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI menyebutkan bahwa emisi elektromagnetik pada rel berasal dari kabel penghantar arus listrik yang tidak selaras dengan mesin mobil. Medan magnet tinggi akan tercipta saat kereta mendekat dalam radius 600 meter.

Kondisi elektromagnetik yang melampaui ambang batas ini dapat melumpuhkan sistem kelistrikan kendaraan, khususnya pada bagian Electronic Control Unit (ECU). Selain faktor emisi, PT KAI juga menyoroti peran dinamo lokomotif yang menghantarkan medan magnet hingga radius satu kilometer ke rel.

Kesalahan pengemudi dalam memindahkan transmisi ke putaran mesin yang lebih rendah saat melintas rel dapat memicu matinya putaran mesin dinamo dan koil. Pengemudi diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 guna menghindari sanksi denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama 3 bulan.