Pemerhati Anak: Selektif beri izin daycare dan awasi dengan ketat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Upaya perbaikannya harus selektif memberikan izin, cek pembinaan, dan mekanisme pengawasannya, antara lain melalui upaya peningkatan kapasitas layanan oleh SDM yang dimiliki dan terakreditasi oleh lembaga yang berwenang...

Jakarta (ANTARA) - Pemerhati anak Nahar menyerukan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta harus menjadi pengingat bahwa mekanisme pemberian izin dan pengawasan terhadap daycare harus terus ditingkatkan.

"Upaya perbaikannya harus selektif memberikan izin, cek pembinaan, dan mekanisme pengawasannya, antara lain melalui upaya peningkatan kapasitas layanan oleh SDM yang dimiliki dan terakreditasi oleh lembaga yang berwenang dalam menjaga kualitas layanan lembaga," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, lembaga pemberi izin operasional daycare harus memperketat pemberian izin dan meningkatkan pengawasan.

"Lembaga pemberi izinnya tidak satu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ketiga lembaga ini di daerah, mekanisme koordinasi pemberian izin dan pengawasannya harus terus ditingkatkan," kata Nahar yang merupakan mantan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga: Menteri PPPA: Kasus di Yogyakarta momentum evaluasi seluruh daycare

Nahar pun menyayangkan kasus kekerasan terhadap anak di daycare yang masih kerap terjadi.

"Kasus seperti ini terus berulang. Untuk itu perlu diselesaikan secara hukum dan administratif," kata Dosen Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung itu.

Sebelumnya Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu.

Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada 24 April 2026.

Sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari 103 anak yang dititipkan di daycare.

Baca juga: Menteri PPPA kawal proses hukum & pendampingan kasus daycare di Yogya

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Dua dari 13 tersangka adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sedangkan sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare.

Kekerasan terhadap anak di daycare juga pernah terjadi beberapa tahun lalu. Pada 2024 terjadi penganiayaan pengasuh terhadap seorang balita berusia 1 tahun 3 bulan di daycare Depok, Jawa Barat.

Pelaku tega menyiramkan air panas kepada korban karena korban terus menerus menangis saat mau dibersihkan setelah buang air besar.

Baca juga: Menteri PPPA kecam kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.