Kecurigaan Komandan Markas BAIS Ungkap Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terungkap setelah Komandan Markas BAIS TNI menemukan luka bakar mencurigakan pada personelnya. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), aksi tersebut melibatkan empat prajurit TNI.

Keempat terdakwa yang menjalani persidangan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Motif penyerangan diduga bermula dari ketidaksukaan para terdakwa terhadap narasi antimiliterisme dan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh korban.

Peristiwa penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Talang, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka parah. Namun, cairan kimia tersebut juga mengenai tubuh Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto hingga mereka sempat membasuhnya dengan air mineral saat melarikan diri.

Kecurigaan muncul ketika kedua terdakwa tidak mengikuti apel pagi dengan alasan sakit selama beberapa hari di Mes Denma BAIS TNI, Kalibata. Kolonel Inf Heri Heryadi selaku Dandenma Bais TNI kemudian memerintahkan pengecekan fisik yang mengungkap adanya luka bakar serius pada wajah, mata, leher, dan tangan para pelaku.

"Merasa ada yang aneh, sehingga Saksi-1 (Kolonel Heri) bertanya kepada Terdakwa-1 (Sersan Dua Edi Sudarko) and Terdakwa-2 (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) akan tetapi jawabannya mencurigakan," papar oditur dilansir dari kumparan.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Letkol Chk Alwi atas perintah Brigjen TNI Sembiring untuk mendalami asal-usul luka tersebut. Hasil interogasi memastikan keterlibatan para terdakwa dalam aksi kekerasan yang sempat viral di media massa tersebut.

"Hasilnya Terdakwa-1 (Sersan Dua Edi Sudarko) dan Terdakwa-2 (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi adanya keterlibatan Terdakwa-3 (Kapten Nandala Dwi Prasetyo) dan Terdakwa-4 (Letnan Satu Sami Lakka)," ungkap oditur.

Pasca pengakuan tersebut, keempat personel langsung ditahan di sel tahanan Denma BAIS TNI sebelum akhirnya dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026. Para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.