Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan tengah memeriksa eks anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai saksi terkait kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
"Betul, yang (perkara) migor (minyak goreng) korporasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Senin.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan.
Adapun, Yeka telah datang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta sejak pukul 10.55 WIB.
Saat awak media menanyakan perihal kedatangannya, ia menjawab bahwa dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini.
"Iya, OOJ," katanya.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Kejagung menggeledah rumah Yeka Hendra di Cibubur terkait dengan kasus dugaan OOJ.
Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Adapun, kasus itu berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Marcella Santoso sendiri terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Baca juga: Kejagung benarkan geledah rumah anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika
Baca juga: Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara terbukti beri suap dan TPPU
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·