Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lebih dari 15 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 pada Kamis (23/04/2026). Pemeriksaan ini melibatkan pejabat serta staf dari internal Ombudsman menyusul penahanan Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memberikan konfirmasi mengenai latar belakang para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik. Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran berbagai pihak dalam skandal tersebut.
"Dari internal [Ombudsman] ada, dari pihak luar juga ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Hery Susanto yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 ditahan setelah baru menjabat kurang dari satu pekan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk menerbitkan surat koreksi kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah PT TSHI terseret persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan tambang tersebut diduga mencoba membatalkan keputusan kementerian melalui intervensi Ombudsman agar mereka bisa menghitung beban PNBP secara mandiri.
Pihak Kejaksaan saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya guna memperkuat konstruksi perkara korupsi di sektor pertambangan nikel tersebut. Penyelidikan mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen terkait surat koreksi yang diterbitkan Hery Susanto.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam," kata Anang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·