Kejagung Sita Ribuan Dokumen Aset dari Perusahaan Cangkang Zarof Ricar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah dua perusahaan cangkang yang diduga menjadi tempat persembunyian aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Rabu, 23 April 2026. Operasi penggeledahan ini dilakukan setelah penetapan Agung Winarno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Tim penyidik menyasar PT G dan PT M di Jakarta yang diidentifikasi sebagai perusahaan bayangan untuk menampung hasil kejahatan makelar kasus. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan lima boks kontainer berisi ribuan dokumen kepemilikan aset berharga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penemuan identitas perusahaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap aliran dana tersangka. Pihak kejaksaan mendeteksi adanya upaya sistematis dalam menyamarkan harta kekayaan.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu atau bayangan," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Syarief memaparkan bahwa entitas bisnis tersebut sengaja dibentuk oleh para tersangka untuk memfasilitasi transaksi ilegal. Perusahaan ini tidak memiliki aktivitas operasional riil selain sebagai instrumen pencucian uang.

"Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Berdasarkan laporan dari detikcom, penyidik menyita sedikitnya 1.046 dokumen surat tanah, bukti kepemilikan kebun sawit, hotel, serta bangunan rumah. Selain dokumen, Kejagung juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, deposito, mobil mewah, dan logam mulia.

"Penyidik berhasil menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Penyidik telah melakukan pelacakan aset selama beberapa bulan terakhir untuk memetakan jalur persembunyian kekayaan terpidana. Penemuan ini memperkuat bukti adanya jaringan perusahaan kertas yang digunakan dalam skandal ini.

"Sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Data dari penggeledahan di kantor tersangka Agung Winarno menunjukkan keterkaitan langsung dengan aset-aset pribadi milik Zarof Ricar yang sebelumnya tidak terdeteksi. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti kuat kepemilikan properti atas nama pihak lain.

"Lima kontainer (berisi) dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, dan hotel," papar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Syarief menambahkan bahwa aset-aset tersebut mencakup berbagai jenis investasi fisik dan instrumen keuangan. Sebagian besar aset diduga berasal dari gratifikasi selama masa jabatan Zarof di lingkungan peradilan.

"Serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah, serta batangan emas," lanjut Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Tim penyidik menemukan petunjuk signifikan mengenai mekanisme pengalihan aset melalui sejumlah perusahaan fiktif. Hal ini dilakukan guna menghindari pengawasan otoritas keuangan terhadap dana hasil tindak pidana korupsi.

"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Kejaksaan Agung sebelumnya mendeteksi bahwa sejumlah aset berharga telah dititipkan kepada Agung Winarno selaku produser film. Hal ini terungkap dari sinkronisasi data dokumen tanah yang ditemukan di lokasi penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan di kantor Tersangka AW, kami menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah itu adalah milik Terpidana Zarof Ricar," terang Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Zarof Ricar sebelumnya telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Pengadilan juga memerintahkan perampasan harta senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas miliknya untuk diserahkan kepada negara.